Selasa, 11 Oktober 2011

Definisi Ceteris paribus


Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan padapenyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta
1.      Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:
Ø Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
Ø Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.
2.      Jenis Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut,
1)    Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
2)    Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
3)    Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1)    Dapat dengan mudah dimulai “Easy to Start”
2)    Organisai sederhana sehingga biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3)    Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4)    Perangsang laba kuat, yang memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit)Owning all Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1)    Besar perusahaan terbatas karna daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2)    Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited Employee”
3)    Kemampuan Manajemen terbatas “Limited Management”
4)    Kelangsugan hidup perusahaan tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5)    Kebutuhan modal yang didapat relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya

b.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1)    Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
2)    Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham
3)    Pemilik PT adalah pemegang saham
4)    Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5)    Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1)    PT Tbk(Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.
2)    PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang tertentu saja.
3)    PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti itu.
Keuntungan PT antara lain sebagai berikut,
a)     Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
b)    Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c)     Mudah dalam pengalihan kepemilikan
d)    Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
e)     Kemampuan financial yang besar “Large Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,
a)     Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
b)    Pajak penghasilan ganda “Multi Tax”
c)     Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
d)    Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
e)     Kurangnya minat pribadi “Less Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah satunya adalah PT PLN
c.      Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai berikut,
1)    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2)     Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3)    Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama “Unity”
4)    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Kelangsugan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2)    Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3)    Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4)    Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Tanggung  jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2)    Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3)    Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
4)    Resiko perusahaan bubar sangat besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya adalah PT Midtou Aryacom Futures

d.     Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis yaitu,
1)    Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2)    Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan oleh sekutu pasif
Ciri cirri dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
Ø CV didirikan oleh beberapa orang secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan
Ø Dalam CV, sekutu yang menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang member modal adalah Sekutu Komanditer.
Ø sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
2)    Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3)    Tanggung  jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
2)    Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani.

Kamis, 06 Oktober 2011

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Jenis-Jenis BUMN

Ø Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§  Modalnya berbentuk saham
§  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§  Dipimpin oleh direksi
§  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§  Tidak mendapat fasilitas negara
§  Tujuan utama memperoleh keuntungan
§  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
§  Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§  Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
§  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
§  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).


Ø Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§  memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
§  Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§  Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.


Ø Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
§  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

§  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public