Selasa, 11 Oktober 2011

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta
1.      Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:
Ø Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
Ø Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam(SDA) Indonesia.
2.      Jenis Jenis Badan Usaha Milik Swasta
a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut,
1)    Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
2)    Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
3)    Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kebaikan Perusahaan Perseorangan,
1)    Dapat dengan mudah dimulai “Easy to Start”
2)    Organisai sederhana sehingga biaya organisasi rendah “Normal Cost”
3)    Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengolah perusahaan “Limitless Freedom”
4)    Perangsang laba kuat, yang memiliki arti bahwa pemilik berhak atas semua keuntungan (Profit)Owning all Profit”
Keburukan Perusahaan Perseorangan,
1)    Besar perusahaan terbatas karna daya kemampuan pemilik terbatas “Limited Skill”
2)    Keterbatasan Tenaga Kerja “Limited Employee”
3)    Kemampuan Manajemen terbatas “Limited Management”
4)    Kelangsugan hidup perusahaan tidak terjamin “Company Not Guarranteed”
5)    Kebutuhan modal yang didapat relative kecil “Small Fund”
Pengolahan perusahaan perseorangan hampir keseluruhanya adalah perusahaan kecil dan biasanya ditangani sendiri oleh pemiliknya

b.     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.
Ciri-ciri PT antara lain adalah,
1)    Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
2)    Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham
3)    Pemilik PT adalah pemegang saham
4)    Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
5)    Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam macam perseroan dibagi menjadi tiga,
1)    PT Tbk(Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.
2)    PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan tidak di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang tertentu saja.
3)    PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti itu.
Keuntungan PT antara lain sebagai berikut,
a)     Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
b)    Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
c)     Mudah dalam pengalihan kepemilikan
d)    Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
e)     Kemampuan financial yang besar “Large Fund”
Kerugian PT antara lain adalah sebagai berikut,
a)     Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
b)    Pajak penghasilan ganda “Multi Tax”
c)     Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
d)    Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
e)     Kurangnya minat pribadi “Less Personal Interest”
Contoh dari perusahaan Perseroan Terbatas salah satunya adalah PT PLN
c.      Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang langsung memimpin perusahaan.
Menurut KUDH, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama kepentingan bersama.
Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usaha
Ciri ciri dari Persekutuan Firma antaralain sebagai berikut,
1)    Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2)     Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3)    Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama “Unity”
4)    Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Kelangsugan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
2)    Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
3)    Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
4)    Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”
Kelemahan dari firma antara lain sebagai berikut,
1)    Tanggung  jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
2)    Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
3)    Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
4)    Resiko perusahaan bubar sangat besar
Contoh dari perusahaan firma salah satunya adalah PT Midtou Aryacom Futures

d.     Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennetschop(CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. Sekutu komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perushaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas uatang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 jenis yaitu,
1)    Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dengan menanggung semua kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2)    Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) adalah anggota yang menjalankan perusahaan yang di serahkan oleh sekutu pasif
Ciri cirri dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
Ø CV didirikan oleh beberapa orang secara tangung menanggung, dan bertanggung jawab atas tugas yang sudah diberikan
Ø Dalam CV, sekutu yang menggerjakan semua tugas di perusahaan adalah sekutu Komplementer, dan yang member modal adalah Sekutu Komanditer.
Ø sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kebaikan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
2)    Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
3)    Tanggung  jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut,
1)    Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
2)    Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
Contoh dari perusahaan komanditer salah satunya adalah CV Mega Persada, CV Glora Usaha Tani.

2 komentar:

  1. peranan BUMS apa kak? bisa dijelaskan?

    BalasHapus
  2. ACY memang benar benar is the best broker, dimana segala fasilitas telah di berikan terbaik, dengan bonus yang menarik,cepat nya juga masalah eksekusi, pelayanan yang ramah, dana trading terpercaya, dan yang pasti untuk saat ini ane merasa bangga dan puas telah gabung nay bersama ACY ini

    BalasHapus